A. IDENTITAS LEMBAGA
Nama Sekolah : SLB Negeri 1 Pemalang
(Pergub No. 1 Tahun 2002 Tgl. 2 April 2002)
N S S : 81.1.03.27.08.002
NPSN : 20324396
Alamat Sekolah : Jl. Dr. Cipto Mangunkusumo 3 A
Kelurahan Mulyoharjo
Kecamatan Pemalang
Kabupaten Pemalang
Provinsi Jawa Tengah
No. Telp. / Fax. : (0284) 321518
Email : slbn1pemalang@gmail.com
Luas Tanah : 3,5 Ha
Luas Bangunan : 0,75 Ha
B. PERKEMBANGAN KEGIATAN
1. Siswa lulusan tingkat dasar (SD) sebagian besar melanjutkan ke tingkat SMP
2. Siswa lulusan tingkat lanjutan (SMP), sebagian :
v Melanjutkan ke tingkat SMA
v Melanjutkan kursus Akupresure pada PTNTRW Distrarastra / Balai Rehabilitasi Sosial Pemalang
v Menekuni ketrampilan yang telah diperoleh, antara lain : Ketrampilan Musik, Akupresure
3. Siswa lulusan SMA sebagian melanjutkan ke perguruan tinggi
C. JARINGAN KEMITRAAN
SLB Negeri 1 Pemalang mengadakan hubungan kerjasama dengan :
1. Dinas Pendidikan & Kebudayaan Prov. Jawa Tengah
2. Cabang Dinas Pendidikan Wil. XII
3. MKKS SLB Prov. Jawa Tengah dan Eks. Kares. Pekalongan
4. Pemerintah Kabupaten
5. Dinas Sosial
6. Dinas Kesehatan
7. Kementerian Agama Kab. Pemalang
8. Yayasan PSAA Pemalang
D. PEMBIAYAAN, SUMBER DANA DAN PEMANFAATANNYA
1. Kegiatan Operasional Sekolah, diperoleh dari
v Anggaran rutin APBD / BOP dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah
v BOS Reguler
v Bantuan Belajar ABK
v Bantuan BOP PKLK
2. Kegiatan operasional Asrama Siswa, diperoleh dari
v Iuran makan orang tua/wali siswa
v Bantuan dari Dinas Sosial
v Sumbangan lainnya dari lembaga sosial/organisasi
3. Pemanfaatan Dana
Penggunaan dana untuk kegiatan operasional sekolah baik dalam bentuk fisik maupun non fisik, antara lain perbaikan/pemeliharaan fasilitas sarana prasarana, kegiatan pendidikan/pengajaran, kegiatan tenaga pendidik dan kependidikan serta keperluan peserta didik.
Sedangkan iuran/bantuan/sumbangan yang diterima/dikelola Asrama Siswa PSAA ”Anak Berkebutuhan Khusus” bersifat insidentil dan konsumtif untuk kebuhutuhan sehari-hari siswa penghuni asrama, jumlah besarannya tidak dapat dialokasikan.